Talk Show Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Bimbingan & Konseling (BK) Unsoed menyelenggarakan talk show seri ketiga dengan mengangkat tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”, Selasa (12/7).  Kegiatan terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Team BK Unsoed dengan beberapa pihak antara lain dengan LPTSI Unsoed, fasilitas Zoom dari BAK Unsoed, Team Bimbingan dan Konseling Fakultas se-Unsoed. Juga Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM Universitas Jenderal Soedirman dan BEM Fakultas se Unsoed, Genderspace Unsoed serta Unit Kegiatan Kerokhanian Islam (UKKI) (sumber : www.unsoed.ac.id).

Talk show menghadirkan 3 (tiga) narasumber Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si (Wakil Dekan III FISIP Unsoed) yang kompeten dalam pendampingan permasalahan sosial; Dr. Riris Ardhanariswari, S.H.,M.H. Ketua Unit Layanan dan Pengaduan Kekerasan (ULPK) PPGAPM-LPPM Unsoed, dan ibu Rahmawati Wulansari, S.Psi., selaku Psikolog BK Unsoed.

Ketua BK Unsoed Prof. Dr.Ir Datta Dewi Purwantini MS mengatakan bahwa mengangkat tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mengingat saat ini sedang hangat dibicarakan tentang Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi, terkait dengan terbitnya Peraturan Rektor Unsoed Nomer 38 Tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed. “Dalam hal ini BK Unsoed berupaya untuk ikut berperan serta dalam sosialisasi Peraturan Rektor Unsoed tersebut”, ungkapnya.

Saat ini mungkin sivitas akademi baik mahasiswa, dosen maupun tendik masih banyak yang belum memahami tentang pengertian dan penanganan maupun pencegahan kekerasan seksual yang sebenarnya banyak terjadi di sekitar kita, tanpa kita sadari. “Berdasarkan latar belakang tersebut, BK sebagai sahabat mahasiswa, berusaha untuk berperan serta memberikan sosialisasi dan kesempatan berdiskusi secara interaktif melalui talk show ini, dengan narasumber yang sangat kompeten dalam pencegahan, pendampingan, perlindungan dan advokasi korban dalam kekerasan seksual. Untuk itu diharapkan peran serta para m>audience dalam diskusi interaktif kali ini, agar dapat memahami tentang kekerasan seksual sehingga akan diperoleh solusi dan jalan keluar untuk pencegahan dan penanganannya”, urainya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa BK Unsoed hadir untuk menemani mahasiswa dalam upaya meningkatkan prestasi dan membantu mengembangkan potensi akademik dan kepribadian mahasiswa, sehingga dapat menyelesaikan studinya tepat waktu dan berkarakter positif.  Serta membantu mahasiswa menyelesaikan permasalahan akademik maupun non akademik.

Acara dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Alumni / WR III Dr.Norman Arie Prayogo S.Pi.,M.Si. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan tinggi secara konstitusional diharapkan menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan pengembangan potensi mahasiswa menjadi pribadi yang berakhlak mulia. Dalam konteks tersebut, maka kampus harus menjadi ruang dan waktu konstruktif dalam membentuk kepribadian dan karakter yang beradab, yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku yang tidak bergeser dari nilai-nilai serta norma yang berlaku di masyarakat, termasuk dalam hal ini kepatutan dalam hal kesusilaan.  Kita harus memastikan bahwa kampus adalah tempat yang aman dan melindungi dari setiap upaya kejahatan tersebut.

“Untuk itu, maka pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai kesusilaan di kampus, adalah hal-hal yang tidak bisa ditawar lagi harus kita lakukan dan kita kawal pelaksanaannya.  Kita juga harus melakukan upaya mitigasi, dalam wujud pendampingan, perlindungan dan pemulihan terhadap korban, serta penegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak ada yang berani bermain-main dengan masalah ini”, ungkap WR III.

Dalam talk show dipaparkan bahwa Menurut WHO (2017) Kekerasan seksual didefenisikan sebagai setiap tindakan seksual, usaha melakukan tindakan seksual, komentar atau menyarankan untuk berperilaku seksual yang tidak disengaja ataupun sebaliknya, tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang.

Menurut Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021, Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi, seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Dijabarkan juga mengenai faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual anatar lain hilangnya consent culture, control patriarki & ketimpangan gender, stigma negative masyarakat, aturan yang belum jelas, dan victim blaming.

Adapun pencegahan oleh Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021), Perguruan Tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran; penguatan tata Kelola; penguatan budaya komunitas mahasiswa, Pendidikan & tenaga kependidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *