Keselamatan lalu lintas jalan merupakan salah satu penelitian bidang transportasi yang rumit karena sifat dan akibat dari kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas menimbulkan masalah serius bagi masyarakat berupa biaya medis, biaya ekonomi yaitu kerugian produktivitas (loss of productivity), biaya kerusakan properti, biaya rasa sakit, dan duka cita. Kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat dan masih menjadi permasalahan utama penyelenggaraan transportasi jalan di Indonesia. Mengacu pada data dari Korlantas Polri, kecelakaan transportasi jalan pada tahun 2017 tercatat 103.228 kasus kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia 30.568 orang, korban luka berat 14.395 orang, korban luka ringan 119.945 orang, dan kerusakan harta benda mencapai Rp 215.446.000.000,00 (Korlantas Polri, 2018).
Angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan khususnya sepeda motor, meningkatnya pelanggaran rambu lalu lintas, dan mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum yang diijinkan atau speeding. Jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2016 adalah 129.281.079 unit, sedangkan pada tahun 2017 mencapai 138.556.669 unit yang didominasi oleh sepeda motor sebanyak 113.030.793 unit dan mobil penumpang sebanyak 15.493.068 unit (Kepolisian Republik Indonesia, 2018). Salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan transportasi yaitu dengan menetapkan nilai batas kecepatan maksimum kendaraan (speed limit) di lokasi rawan kecelakaan lalu lintas.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Jumlah kecelakaan mengalami peningkatan dari tahun 2010 s.d 2017. Data kecelakaan lalu lintas yang dianalisis bersumber dari Kepolisian Resor Purbalingga dari tahun 2010 s.d 2017. Selama periode tahun 2010-2017 terjadi sebanyak 3447 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah kejadian tertinggi terjadi pada tahun 2016 sebanyak 574 kasus, diikuti tahun 2017 sebanyak 559 kasus kecelakaan, diikuti tahun 2015 sebanyak 548 kasus kecelakaan dan pada tahun 2012 sebanyak 475 kejadian kecelakaan. Selama periode tahun 2010-2018 terdapat 611 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia tertinggi terjadi pada tahun 2014 sebanyak 122 orang, diikuti tahun 2015 sebanyak 119 orang, diikuti tahun 2016 sebanyak 96 orang dan pada tahun 2017 dan tahun 2013 dengan jumlah korban meninggal dunia masing-masing sebesar 91 orang. Dengan tingkat kecelakaan lalu lintas jalan yang tinggi, kerugian yang ditimbulkan juga sangat tinggi baik berupa korban nyawa ataupun harta benda (Sugiyanto, 2010). Kecelakaan lalu lintas menimbulkan biaya yang tinggi. Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada tahun 2002 diperkirakan Rp 41,4 triliun atau sekitar 2,91% dari nilai Produk Domestik Bruto (ADB, 2005). Total biaya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga dari tahun 2010 s.d 2012 diperkirakan mencapai Rp 27.582.518.750,00 atau 0,38% dari Produk Domestik Bruto Kabupaten Purbalingga pada tahun 2013 (Sugiyanto, 2017) dan jika dianalisis dari tahun 2010 s.d 2015 mencapai Rp 236.517.103.652,00 atau 1,27% dari Produk Domestik Bruto (Sugiyanto dan Santi, 2017).
Melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga, maka dua staf pengajar di Jurusan Teknik Sipil dan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman yaitu Dr. Gito Sugiyanto, S.T., M.T. dan Ari Fadli, S.T., M.Eng. melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui skim Program Kemitraan Masyarakat dengan sumber dana dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada Tahun 2019. Hasil dari kajian Audit Keselamatan Jalan (Road Safety Audit) diperoleh bahwa telah terjadi defisiensi infrastruktur jalan di ruas jalan Tlahab Lor, Karangreja dan di ruas jalan Mayjend Sungkono, Blater, Kalimanah. Rekomendasi yang diberikan untuk menangani kedua ruas jalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Ruas Jalan Mayjend Sungkono, Blater, Kalimanah
- Pemasangan rambu batas kecepatan maksimum kendaraan 40 km/jam (di depan kampus Teknik Unsoed Blater).
- Membuat marka membujur utuh pada pemisah lajur lalu lintas untuk menghidari kendaraan menyiap di depan Kampus Unsoed Blater hingga persimpangan desa.
- Menambah tinggi bahu jalan agar sejajar dengan perkerasan jalan.
- Ruas Jalan Desa Tlahab Lor, Karangreja
- Pemasangan rambu batas kecepatan maksimum kendaraan 30 km/jam dan 40 km/jam.
- Membuat marka membujur utuh pada pemisah lajur lalu lintas untuk melarang kendaraan menyiap di tikungan.
- Pemasangan rambu larangan menyiap guna memberi informasi tambahan selain marka utuh untuk melarang kendaraan menyiap.
- Pemasangan sinyal satu warna untuk memberikan peringatan supaya berhati-hati saat melewati ruas jalan.
- Pemasangan rambu pengarah pada setiap tikungan agar pengendara memperoleh informasi akan memasuki tikungan.
- Menambah tinggi bahu jalan agar sejajar dengan perkerasan jalan.
Realisasi dari rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan yaitu dengan memasang rambu lalu lintas batas kecepatan dan rambu petunjuk menyeberang jalan. Penanganan lokasi rawan kecelakaan di ruas jalan Desa Tlahab Lor, Karangreja yaitu dengan memasang 4 (empat) buah rambu batas maksimum kendaraan. Pemasangan rambu batas kecepatan dikoordinasikan dengan Balai Perhubungan Wilayah 5 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah,. Empat buah rambu batas kecepatan maksimum kendaraan yang terdiri dari 2 (dua) buah rambu batas kecepatan 30 km/jam dan 2 (dua) buah rambu batas kecepatan 40 km/jam. Untuk ruas jalan Mayjend Sungkono, Blater, Kalimanah juga dilakukan pemasangan empat buah rambu yaitu 2 (dua) buah rambu batas kecepatan 40 km/jam dan 2 buah rambu petunjuk menyeberang jalan.
Kontributor : Dr. Gito Sugiyanto, S.T., M.T. dan Ari Fadli, S.T., M.Eng.