Pada hakikatnya penduduk indonesia tinggal di desa, saat ini terdapat kurang lebih 71.537 desa di Indonesia. Dengan keluarnya UU Nomor 6 tahun tentang Desa, Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Menurut Bagyo Mulyono, S.T., M.T janji pemerintahan Jokowi bahwa “1 desa 1 milyar” kemungkinan besar akan menjadi kenyataan.
Apabila anggaran desa yang di anggakarkan pemerintah mencapai angka Rp. 46,9 triliun maka secara proporsional setiap desa mendapatkan anggaran Rp. 600 juta hingga Rp. 1 miliar. Dengan tersedianya anggaran yang cukup besar maka sebagian dari anggaran pasti digunakan dalam pembangunan infrastruktur desa, misalnya jalan desa, jaringan air bersih, pasar, irigasi dan lain-lain.
Program-program kerja tahunan desa yang di gali dari kebutuhan masyarakat dituangkan dalam RPJ-Desa. Mengingat kegiatan ini adalah kegiatan masyarakat desa maka pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan juga dari masyarakat desa. Secara umum tahapan pembangunan infrastruktur desa adalah melalui proses perancangan, proses pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan, supaya di dapatkan hasil yang maksimal menurut Paulus Setyo Nugroho, S.T., M.T.
Sebelum awal tahun 2015, pendampingan pembangunan desa diwadahi dalam PNPM Desa. Salah satu tujuan programnya adalah membuat desa lebih mandiri dalam pengelolaan desa dengan melibatkan anggota masyarakat atau perangkat desa yang dilatih dalam proses pembangunan desa, dimasyarakat dikenal Kader Teknik Desa. Seorang Kader teknik harus mempunyai kompetensi dalam hal perancangan, proses pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan. Berhubung kegiatan PNPM Desa berakhir pada awal tahun 2015 maka proses pencetakan kader-kader teknik menemui beberapa kendala.
Pada awal tahun 2016, tim Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Unsoed yang di bawah koordinasi Bagyo Mulyono, S.T., M.T dan Paulus Setyo Nugroho, S.T., M.T. menjembatani dengan melakukan pendampingan dalam peningkatan kompetensi kader teknik desa di desa Karangnangka dan Baseh, kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Agenda kegiatan adalah meningkatkan kompetensi kader teknik desa untuk menselaraskan program pemerintah tentang kemandirian desa. Kegiatan dilakukan secara teori dan praktek langsung di lapangan. Kegiatan diawali dengan cara-cara, metode atau survey pengukuran di lapangan, dilanjutkan dengan mendesain bangunan sesuai data lapangan dan potensi masyarakat, perhitungan anggaran biaya serta pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. [Mst]