Berdasarkan pada surat edaran rektor Rektor UNSOED, Prof.Dr.Ir. Suwarto, MS Nomor 217/UN23/RT.06.01/2020 Tentang Perubahan terhadap Surat Edaran Nomor 210/UN23/KP.00/2020 Tentang Kebijakan Social Distancing Terkait Covid-19. Berdasarkan surat edaran ini maka mulai Selasa 24 Maret 2020 seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pekerjaan dari rumah atau Work Form Home (WFH) sampai dengan ditetapkannya keputusan berikutnya.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini makai, koordinasi pimpinan dan staf yang diperlukan akan dilakukan melalui goole meet, skype, dan aplikasi sejenisnya. Surat edaran ini juga mengatur bahwa presensi dilakukan melalui aplikasi telegram sehingga meminimalisir presensi fingerprint. Monitoring terhadap kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung masing-masing dan juga dilakukan laporan dalam bentuk Log book aktivitas yang dilakukan selama melakukan pekerjaan dari rumah. Untuk mengantisipasi wabah Covid-19, Fakultas Teknik UNSOED juga memiiki Satgas Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini terus bekerja melakukan langkah-langkah menangani wabah ini bagi civitas akademik fakultas teknik dan warga sekitar