Keselamatan lalu lintas jalan di Indonesia kondisinya sangat memprihatinkan .

Keselamatan lalu lintas jalan di Indonesia kondisinya sangat memprihatinkan yang ditunjukkan dengan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban kecelakaan semakin meningkat setiap tahunnya. Mengacu pada data dari Korlantas Polri, kecelakaan transportasi jalan pada tahun 2016 tercatat 106.129 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 26.185 orang, korban luka berat 22.558 orang, korban luka ringan 121.550, dan kerusakan harta benda mencapai Rp 226.883.000.000,00. Angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan khususnya sepeda motor, meningkatnya pelanggaran rambu lalu lintas, dan mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum yang diijinkan atau speeding.

Di Kabupaten Purbalingga berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dari Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga, dalam kurun waktu 2 tahun yaitu tahun 2016 dan 2017 terjadi 1130 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 189 orang, korban luka berat 5 orang, korban luka ringan 1646 orang, dan jumlah kerugian material mencapai Rp 617.750.000,00. Jumlah kecelakaan lalu lintas yang tinggi menunjukkan adanya berbagai macam faktor penyebab kecelakaan. Salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas adalah dengan melakukan penentuan dan penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas.

 

 

Menurut Pd T-09-2004-B lokasi rawan kecelakaan lalu lintas adalah suatu lokasi dimana angka kecelakaan tinggi dengan kejadian kecelakaan berulang dalam suatu ruang dan rentang waktu yang relatif sama yang diakibatkan oleh suatu penyebab tertentu. Terdapat tiga faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, yaitu faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan. Penyebab kecelakaan tertinggi adalah faktor manusia (human error), yang disebabkan kecerobohan pengendara, kurangnya pemahaman pengendara sepeda motor terhadap teknik berkendara, etika berlalu lintas, dan komunikasi di jalan. Menurut Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, penyebab kecelakaan lalu lintas yang paling banyak di Indonesia disebabkan oleh faktor manusia (91%). Faktor kedua kecelakaan sebanyak 5% adalah faktor kendaraan, dan faktor jalan sebanyak 3% serta faktor ingkungan sebesar 1%. Melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga, maka dua staf pengajar di Jurusan Teknik Sipil dan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman yaitu Dr. Gito Sugiyanto, S.T., M.T. dan Ari Fadli, S.T., M.Eng. melakukan penelitian tindakan berbasis hasil riset dengan sumber dana Badan Layanan Umum Unsoed di ruas jalan raya turut Desa Tlahab, Karangreja, Purbalingga. Jalan Raya Turut Desa Tlahab memiliki lebar jalan sebesar 7 m dengan lebar lajur jalan sisi arah Pemalang selebar 3,40 m dan sisi arah Bobotsari selebar 3,60 m. Tidak terdapat trotoar dan median jalan di lapangan. Beda elevasi bahu jalan dan tepi perkerasannya sebesar 44 cm pada sisi arah Pemalang dan 24 cm pada sisi arah Bobotsari.Hasil dari kajian Audit Keselamatan Jalan (Road Safety Audit) diperoleh bahwa telah terjadi defisiensi infrastruktur jalan di ruas jalan Tlahab Lor. Salah satu rekomendasi yang dilakukan yaitu dengan memasang rambu lalu lintas. Penanganan lokasi rawan kecelakaan di ruas jalan Desa Tlahab Lor, Karangreja yang dilakukan pada tahun 2018 yaitu dengan memasang rambu batas maksimum kendaraan. Pemasangan rambu batas kecepatan dikoordinasikan dengan Balai Perhubungan Wilayah 5. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, mengingat ruas jalan Desa Tlahab Lor merupakan jalan provinsi. Pemasangan rambu batas kecepatan maksimum dilakukan pada hari Kamis, 1 November 2018. Terdapat 4 (empat) buah rambu batas kecepatan maksimum kendaraan yang terdiri dari 2 (dua) buah rambu batas kecepatan 30 km/jam dan 2 (dua) buah rambu batas kecepatan 40 km/jam. Berikut dokumentasi pemasangan rambu batas kecepatan maksimum kendaraan di ruas jalan Desa Tlahab Lor, Karangreja, Purbalingga.

By admin