MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Pelaksana melalui petugas layanan informasi.
- Petugas layanan informasi melakukan identifikasi jenis informasi yang dimohonkan :
- Informasi berkala
- Informasi tersedia setiap saat
- Informasi serta merta
- Informasi yang dikecualikan
- Petugas layanan informasi dapat langsung memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon, jika termasuk kategori poin 2a dan 2c;
- Petugas layanan informasi dapat menolak jika informasi yang dimohonkan termasuk kategori poin 2d
- Petugas layanan informasi meminta pemohon melengkapi persyaratan permohonan, apabila informasi termasuk kategori poin 2b
- Petugas layanan informasi mengadimistrasikan proses permohonan informasi yang terdiri dari :
- nomor formulir (Nomor Pendaftaran);
- nama pemohon informasi;
- alamat dan nomor telepon pemohon informasi (fotocopy KTP);
- subyek dan keterangan informasi yang diminta;
- tujuan permintaan informasi;
- nama pengguna informasi;
- alamat dan nomor telepon pengguna informasi (fotocopy KTP)
- format dan cara pengiriman;
- nama dan tanda tangan PPID Pelaksana;
- tanggal diterimanya permohonan informasi;
- cap PPID Pelaksana
- Tanda bukti permohonan informasi diberikan kepada pemohon informasi.
- Petugas layanan informasi wajib melakukan veri?kasi mengenai data pemohon informasi.
- Petugas layanan informasi berhak menolak permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemohon.
- Petugas layanan informasi berkoodinasi dengan PPID Pelaksana dalam proses pemenuhan kebutuhan informasi yang diajukan pemohon.
- Petugas layanan informasi setelah mendapatkan persetujuan dari PPID Pelaksana terhadap kebutuhan informasi berkewajiban menaggapi permintaan dari :
- Permintaan informasi diterima;
- Permintaan untuk perpanjangan waktu;
- Permintaan informasi publik.
- Jika informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah softcopy dibutuhkan. Informasi akan diberikan dalam kurun waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
- Jika permintaan informasi membutuhkan perpanjangan waktu maka dibuat surat pemberitahuan kepada pemohon informasi. Waktu perpanjangan
- Jika permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pembemritahuan penolakan wajib mencantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang
- Jika pemohon informasi merasa keberatan dengan penolakan permohonan informasi maka petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon kepada PPID Kementerian Ristek dan Dikti.
- Petugas layanan informasi wajib melayani keberatan kepada atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian istek dan Dikti, Pengadilan Tata Agung sebagai upaya akhir.
- Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan semua permintaan informasi baik yang melalui media elektornik, tidak tertulis didokumentasikan.
Sumber: PPID Unsoed
Unduh Formulir Permohonan Informasi Publik