Sosialisasi Pengisian LHKPN Bagi Pejabat FT Unsoed

Fakultas Teknik Unsoed adakan Sosialisasi Pengisian LHKPN pada hari Senin, 26 Maret 2018, dilaksanakan di Aula Lantai dua.   Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka setiap pejabat struktural wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun dan tahun takwim 2017 selambat-lambatnya dilaporkan kepada KPK pada tanggal 31 Maret 2017.  Hadir sebagai narasumber adalah Sumiyanto, S.T., M.T. yang didampingi Hari Prasetijo, S.T., M.T. dan sebagai peserta adalah Dekan, para Wakil Dekan, Para Ketua Jurusan, Kepala bagian dan para Kepala Sub Bagian di lingkungan FT Unsoed.

Menurut para narasumber laporan ini sebenarnya telah dilakukan mulai tahun 2016 secara manual dengan mengisi form yang telah tersedia pada laman KPK terus print out dikirim ke KPK, dan untuk saat ini laporan bisa dilakukan secara elektronik (e-LHKPN) dan dengan cara format excel.

Materi yang disampaikan meliputi cara membuka file excel formulir LHKPN, Peraturan KPK Nomor 7/2016 dan Tata Cara melaporkan LHKPN format Excell, Setiap tabel pada form yang tersedia dari tentang identitas diri, harta yang bergerak, harta yang tidak bergerak serta harta perolehan lainnya harus dilaporkan ke KPK, demikian pesan Sumiyanto, S.T., M.T. dengan tekun memandu para peserta untuk mengisi form satu persatu.  Ketika peserta menemukan kesulitan cara mengisi maka beliau dengan sabar mengarahkan isian yang dimaksud agar benar dalam pengisiannya.  Selanjutnya para narasumber mengingatkan isian LHKPN dalam file tersebut segera diserahkan ke Bagian Kepegawaian Pusat Unsoed secara kolektif paling lambat pada tanggal 27 Maret 2018. (HRT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *